Yang Disadap Bukan Cuma Presiden
Menanggapi penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri sebagai tersangka penyadapan ilegal, Amnesty International Indonesia menyatakan pada 4 November 2026 bahwa korban penyadapan diduga jauh lebih luas — hingga ratusan suara kritis sepanjang 2025–2026.
Targetnya lintas kalangan
Menurut keterangan Bareskrim Polri, penyadapan tanpa prosedur itu menyasar presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas dan LSM, serta pengusaha sepanjang 2025–2026. Ketiga tersangka — Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri — juga diduga menghapus data log pada Oktober 2026.
Sudah diingatkan sejak 2024
Investigasi Amnesty pada 1 Mei 2024, “A web of surveillance”, menelusuri impor dan pemakaian spyware di Indonesia pada 2017–2023 oleh lembaga negara, termasuk Polri dan BSSN — antara lain teknologi terkait NSO Group (Pegasus), Intellexa (Predator), Candiru, dan Wintego. Amnesty sudah mewanti-wanti alat ini rentan dipakai memata-matai masyarakat sipil.
Desakan: bongkar semua korban
Amnesty mendesak Polri mengungkap semua korban penyadapan di luar lingkar istana, memberlakukan moratorium spyware Pegasus bagi Polri dan BSSN sampai ada UU Penyadapan sesuai HAM, dan mengusut pembelian alat mata-mata. DPR didesak membentuk Komite Independen bersama masyarakat sipil.
“Ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis. Korbannya bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM.”
— Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Dokumen Asli
Dalam siaran persnya, Amnesty International Indonesia menanggapi penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo — yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan — bersama dua petinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Mengacu pada keterangan Bareskrim Polri, Amnesty mencatat bahwa penyadapan tanpa prosedur itu diduga menyasar presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas dan LSM, serta pengusaha sepanjang 2025–2026, dan para tersangka juga diduga menghapus data log pada Oktober 2026. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai korban penyadapan bisa jauh lebih luas daripada yang sudah terungkap — berpotensi mencapai ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM — sehingga kasus ini, menurut Amnesty, bukan semata perkara penyadapan terhadap presiden.
Amnesty juga mengingatkan bahwa risiko penyalahgunaan alat sadap sebenarnya sudah dipetakan dalam laporan investigasi mereka pada 1 Mei 2024, “A web of surveillance”, yang menelusuri impor dan pemakaian spyware di Indonesia pada 2017–2023 oleh sejumlah lembaga negara termasuk Polri dan BSSN, antara lain teknologi terkait NSO Group (Pegasus), Intellexa (Predator), Candiru, dan Wintego. Atas dasar itu, Amnesty mendesak Polri mengungkap seluruh korban penyadapan di luar lingkar istana, memberlakukan moratorium pemakaian spyware seperti Pegasus bagi Polri dan BSSN sampai ada UU Penyadapan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, serta meminta DPR membentuk Komite Independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk mengusut skandal ini. Teks lengkap siaran pers tersedia di situs resmi Amnesty International Indonesia pada tautan sumber resmi di bawah.
Caption Instagram
Yang disadap diduga bukan cuma presiden.
Menanggapi penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo — kini Kepala Staf Kepresidenan — dan dua petinggi Polri sebagai tersangka penyadapan ilegal, @amnestyindonesia menyatakan korban penyadapan sepanjang 2025–2026 bisa jadi ratusan suara kritis: aktivis, jurnalis, politisi oposisi, hingga pembela HAM.
Amnesty mendesak Polri membuka siapa saja korbannya, memberlakukan moratorium spyware seperti Pegasus sampai ada UU Penyadapan yang sesuai HAM, dan membentuk Komite Independen bersama masyarakat sipil untuk mengusut skandal ini.
Berdasarkan siaran pers Amnesty International Indonesia, 4 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/skandal-penyadapan-bukan-semata-makar-terhadap-presiden-ini-soal-oposisi-yang-dijinakkan/11/2026/
#Amnesty #HAM #Penyadapan #Spyware #KebebasanPers #Rilisiana #SiaranPers
Di Instagram
Artikel ini juga terbit sebagai carousel di Instagram @rilisiana.id.
Kontak Media Penerbit
Amnesty International Indonesia
| @amnestyindonesia | |
| Telepon | (021) 3915-698 |
| Alamat | Jl. Probolinggo No. 18, Menteng, Jakarta Pusat |
| Situs | amnesty.id |
Artikel Terkait — LSM & Ormas
- Pers dan Pemerintah Duduk Satu Meja — PWI Pusat, 3 November 2026

