Dua Pengawas Uang Negara Resmi Bersumpah

Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa 3 November 2026, dipandu Ketua MA Sunarto, setelah lolos uji kelayakan DPR dan diresmikan melalui Keputusan Presiden.
Satu wajah lama, satu wajah baru
Nyoman Adhi Suryadnyana bukan orang baru — ia Anggota I BPK periode 2021–2026 dan kini menjalani periode keduanya. Pasangannya, Khaidir Abdurrahman, datang dari luar: mantan anggota parlemen yang pernah menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero).
Lolos uji DPR lebih dulu
Keduanya melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026, lalu peresmiannya ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2026.
Sumpah dulu, baru bekerja
Undang-undang mewajibkan anggota BPK mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatan — sumpah mereka dipandu Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelah ini, keduanya bergabung dengan enam pimpinan BPK lain yang sudah bertugas, di antaranya Ketua BPK Isma Yatun.
BPK 2026–2031 dalam Angka
Angka-angka kunci dari siaran pers BPK:
Dokumen Asli
Dua Anggota BPK Periode 2026-2031 Ucapkan Sumpah Jabatan
Jakarta, Selasa (3 November 2026) – Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terpilih untuk periode 2026-2031, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/11).
Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Pelaksanaan sumpah tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Peresmian Anggota BPK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai Anggota BPK terpilih setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang diselenggarakan oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI. Pemilihan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada tanggal 6 Oktober 2026, dengan Surat Keputusan Nomor T/1390/PW.02/10/2026 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031.
Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya menjabat sebagai Anggota I BPK periode 2021-2026. Dengan terpilihnya kembali, Nyoman akan menjalani periode jabatan keduanya sebagai Anggota BPK untuk periode 2026-2031. Sementara itu, Khaidir Abdurrahman merupakan mantan anggota parlemen dan pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Asabri (Persero).
Setelah pengucapan sumpah jabatan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman akan bekerja bersama para Pimpinan BPK lainnya yaitu Isma Yatun, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Slamet Edy Purnomo. Tata Kerja BPK diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Sumber resmi: https://www.bpk.go.id/siaran-pers/dua-anggota-bpk-periode-2026-2031-ucapkan-sumpah-jabatan/
Caption Instagram
Dua kursi pengawas uang negara resmi terisi lagi.
Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 3 November 2026. Sumpahnya dipandu Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Nyoman bukan wajah baru — ia Anggota I BPK periode 2021–2026 dan kini masuk periode keduanya. Khaidir datang dari jalur politik: mantan anggota parlemen yang pernah menjadi Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero). Keduanya lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR — disetujui dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 — dan diresmikan lewat Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2026.
Setelah bersumpah, keduanya bergabung dengan enam pimpinan BPK lainnya yang sudah bertugas.
Berdasarkan Siaran Pers BPK RI, 3 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.bpk.go.id/siaran-pers/dua-anggota-bpk-periode-2026-2031-ucapkan-sumpah-jabatan/
#BPK #UangNegara #AuditNegara #Rilisiana #SiaranPers
Kontak Media Penerbit
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
| Telepon | (021) 25549000 |
| Faks | (021) 57950288 |
| [email protected] | |
| Alamat | Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
| Situs | bpk.go.id |
Artikel Terkait — Lembaga & Regulator
- Hilirisasi Harus Adil dan Merata — Badan Riset dan Inovasi Nasional, 5 November 2026
- Inovasi Syariah Dimulai dari Konsumen — Otoritas Jasa Keuangan, 2 November 2026
- Satu Cetak Biru untuk Keuangan Syariah — Otoritas Jasa Keuangan, 2 November 2026
- Kapal Penuh Barang, Penumpang Menyusut — Badan Pusat Statistik, 2 November 2026
