Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang driver online di Makassar berinisial AR (34) yang dilakukan sejumlah pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2021) saat AR berada di salah satu rumah makan di bilangan Jalan Alauddin Makassar.
AR didatangi dua orang pelaku inisial AZ (53) dan HR (48) dengan membawa sebilah badik sambil menggiring korban ke dalam mobilnya. Dia lalu disekap dengan mata ditutup lakban dan sempat dibawa berkeliling Kota Makassar hingga ke Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Korban dipindahkan ke mobil Mobilio, selanjutnya dibawa sampai ke perbatasan Provinsi Gorontalo. Korban AR diturunkan di tengah hutan dengan badan telanjang serta mata dan tangan dilakban. Sedangkan para pelaku melanjutkan perjalanan ke Manado," ungkap Jamal saat menggelar press release, Senin (30/8/2021).
AR yang ditinggalkan sendiri di hutan kemudian berhasil membuka lakban dan berjalan kaki sejauh 5 kilometer untuk meminta pertolongan. Sekembalinya ke Makassar, AR lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Jumat (20/8/2021).
Jamal menambahkan, penculikan dan penyekapan itu diotaki perempuan berinisial NA (31) yang merupakan seorang pengusaha di Jakarta. NA meminta pelaku lainnya untuk menculik AR karena sakit hati telah diputuskan oleh korban.
"Tersangka NA berhubungan asmara dengan korban kurang lebih satu tahun, korban merupakan salah satu driver online di Kota Makassar," ujarnya.
Menurut Jamal, perkenalan keduanya berawal saat NA datang ke Makassar untuk mengembangkan bisnis. Dia kemudian bertemu dengan AR yang merupakan driver online dan selanjutnya NA meminta AR menjadi sopir pribadinya selama di Makassar dan menjalin hubungan yang intens dan sepakat menjalin hubungan asmara.
Namun, hubungan keduanya kandas di tengah jalan karena terjadi cekcok antara istri AR dengan pelaku NA.
"Terjadi cekcok antara istri korban dengan tersangka NA. NA merasa sakit hati lalu meminta dan merekrut beberapa temannya di Jakarta dan di Makassar, selanjutnya terjadilah skenario penculikan disertai kekerasan," jelas Jamal.
Adapun ketujuh pelaku masing-masing NA, MP, MA, AD, AZ, AB, dan HR. Mereka diamankan di tempat berbeda, dua orang di Jakarta, satu orang di Bogor, satu orang di Bandung, dan tiga orang diamankan di Gowa dan Makassar.
Dalam kasus ini, NA memberikan upah bervariasi kepada para pelaku untuk menculik korban AR. Pelaku di Jakarta sebanyak Rp 30 juta dan eksekutor di Makassar sebanyak Rp 40 juta.
"NA menghabiskan uangnya untuk menculik korban sebanyak Rp 70 juta," lanjut Jamal.
Ketujuh pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, badik yang digunakan mengancam korban, serta mobil dalam keadaan rusak berat.
"Atas pebuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 dan pasal 33 ayat 1 KUHP, serta pasal 55, 56 KUHP," pungkas Jamal.
https://kumparan.com/sulbarkini/kronologi-penculikan-driver-online-di-makassar-yang-didalangi-selingkuhan-1wR7RkaiC1J