TEMPO.CO, Jakarta – Peserta CPNS atau CASN 2021 dan PPM Non-guru untuk wilayah Jawa Madura Bali atau kini biasa disingkat jadi jamali diwajibkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Kendati harus divaksinasi dosis pertama, tetapi bagi peserta tes CPNS yang tidak boleh vaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan memiliki komorbid, tetap diizinkan mengikuti SKD.
Lalu bagaimana jika Anda belum vaksin dan tidak termasuk dalam tiga kategori di atas? Ada beberapa kemungkinan penyebab Anda belum vaksinasi, di antaranya ketersediaan vaksin di daerah Anda belum mencukupi sehingga Anda tidak kebagian vaksin.
Panitia Seleksi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat terkait ketersediaan vaksin, apabila H-3 SKD Anda belum juga mendapatkan vaksin karena alasan tersebut, nantinya Panitia Seleksi akan berkoordinasi dengan pusat apakah peserta wajib atau tidak untuk divaksin.
Melansir dari akun Instagram @indonesiasiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika ada yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin.
“Namun, jika ketersediaan vaksin COVID-19 di suatu daerah belum mencukupi, maka peserta dari kawasan tersebut akan dipertimbangkan untuk tetap bisa ikut ujian SKD dengan beberapa catatan,” tulis @indonesiabaik.id lewat unggahannya pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Adapun syarat SKD bagi CPNS di wilayah Jamali atau Jawa, Madura, dan Bali, berdasarkan dokumen dari laman bkn.go.id terkait Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021 yang terbit pada 23 Agustus 2021, peserta harus melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Selain itu, saat pelaksanaan SKD, CPNS wajib mengenakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker, menaga jarak minimal 1 meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, Panitia Seleksi wajib menyediakan ruang kegiatan dengan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan, dan khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Tes CPNS Digelar 2 September, Pahami Komponen dan Bobot Nilai SKD CPNS
https://nasional.tempo.co/read/1500374/peserta-tes-skd-cpns-wajib-vaksin-bagaimana-bila-belum-dapat-antrean-vaksin