“Kemudian untuk tersangka pengrusakan di Puskesmas Kaimana, yakni tiga orang tersangka. Dua orang tersangka terlibat pengrusakan, berinisial WL dan SS. Kemudian untuk satu orang tersangka terlibat penghasutan, berinisial CF,” tegas Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, didampingi Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, Kanit PPA dan Kanit Pidum, dalam Press Release di Ruang Sat Reskrim Polres Kaimana, Selasa (14/12).
https://kumparan.com/balleonews/polisi-tetapkan-3-tersangka-pengrusakan-faskes-di-rsud-dan-puskesmas-kaimana-1x6qQsbenBt