Pemuda Pidie Tewas Ditembak Saat Maulid
Amnesty International Indonesia mengecam penembakan aparat militer saat perayaan Maulid di Desa Pulo Keunari, Pidie, Aceh, Rabu 4 November 2026, yang menewaskan seorang pemuda 20 tahun dan melukai belasan warga.
Berawal dari bendera
Keributan bermula saat aparat militer memaksa masuk pekarangan musala Desa Pulo Keunari, Tiro, untuk menurunkan bendera Bulan Bintang yang dikibarkan warga saat perayaan Maulid. Warga yang menolak dilaporkan justru dihadapi tembakan langsung ke arah kerumunan.
Satu tewas, 14 terluka
Seorang pemuda 20 tahun berinisial AR tewas tertembak di dada. Sebanyak 14 warga lain dilarikan ke rumah sakit, termasuk anak 10 tahun dan ibunya (38) yang diduga dipukuli aparat. Amnesty menyebut peristiwa ini pelanggaran HAM serius.
Adili di peradilan umum
Amnesty mendesak penyelidikan segera, independen, dan menyentuh rantai komando — bukan hanya prajurit lapangan. Semua pelaku harus diadili di peradilan umum, sesuai Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prajurit TNI pelaku pidana umum diadili di peradilan sipil.
“Kami mengecam keras penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga. Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum.”
— Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Dokumen Asli
Dalam siaran persnya, Amnesty International Indonesia mengecam penembakan oleh aparat militer saat perayaan Maulid di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu, 4 November 2026. Peristiwa itu bermula ketika aparat memaksa masuk pekarangan musala desa untuk menurunkan bendera Bulan Bintang yang dikibarkan warga; penolakan warga kemudian berujung tembakan langsung ke arah kerumunan. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AR tewas tertembak di dada, sementara 14 warga lainnya dilarikan ke rumah sakit — termasuk seorang anak berusia 10 tahun dan ibunya, yang diduga dipukuli aparat. Amnesty menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Menanggapi peristiwa itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras penembakan tersebut dan menyebutnya termasuk pembunuhan di luar hukum. Amnesty mendesak penyelidikan yang segera, independen, dan menyentuh rantai komando — bukan hanya prajurit di lapangan — serta meminta seluruh pelaku diadili di peradilan umum, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 260/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan sipil. Teks lengkap siaran pers tersedia di situs resmi Amnesty International Indonesia pada tautan sumber resmi di bawah.
Caption Instagram
Pemuda 20 tahun tewas tertembak saat perayaan Maulid di Pidie, Aceh.
@amnestyindonesia mengecam penembakan aparat militer di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, pada Rabu 4 November 2026, yang menewaskan seorang pemuda berinisial AR dan melukai 14 warga lainnya, termasuk anak berusia 10 tahun.
Amnesty mendesak penyelidikan yang segera, independen, dan menyentuh rantai komando. Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun di komando, harus diadili di peradilan umum sesuai Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan siaran pers Amnesty International Indonesia, 5 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/usut-tuntas-penembakan-yang-menewaskan-warga-pidie-adili-pelaku-militer-di-peradilan-umum/11/2026/
#Amnesty #HAM #Aceh #Pidie #Keadilan #Rilisiana #SiaranPers
Di Instagram
Artikel ini juga terbit sebagai carousel di Instagram @rilisiana.id.
Kontak Media Penerbit
Amnesty International Indonesia
| @amnestyindonesia | |
| Telepon | (021) 3915-698 |
| Alamat | Jl. Probolinggo No. 18, Menteng, Jakarta Pusat |
| Situs | amnesty.id |
Artikel Terkait — LSM & Ormas
- Yang Disadap Bukan Cuma Presiden — Amnesty International Indonesia, 4 November 2026
- Pers dan Pemerintah Duduk Satu Meja — PWI Pusat, 3 November 2026

