Isma Yatun Tetap Ketua BPK
Jumat (6/11/2026) di Jakarta, BPK mengumumkan hasil Sidang BPK 3 November: Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua, Budi Prijono Wakil Ketua, dan enam anggota lain ditetapkan lewat musyawarah mufakat.
Diputus lewat musyawarah mufakat
Sidang BPK digelar pada 3 November 2026, hari yang sama dengan pengucapan sumpah jabatan dua anggota baru periode 2026–2031 di Mahkamah Agung. Sidang ini forum pengambilan keputusan tertinggi BPK dan dihadiri seluruh anggota.
Susunan pimpinan lengkap
Keputusan BPK No. 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 menetapkan Isma Yatun (Ketua), Budi Prijono (Wakil Ketua), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I), Daniel Lumban Tobing (II), Slamet Edy Purnomo (III), Khaidir Abdurrahman (IV), Bobby Adhityo Rizaldi (V), dan Akhsanul Khaq (VII), berlaku sejak 3 November 2026.
Kursi Anggota VI dirangkap Ketua
Kursi itu kosong karena Fathan Subchi meninggal dunia pada 25 Oktober 2026; Isma Yatun mengisinya sebagai Pelaksana Tugas lewat Keputusan BPK No. 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026.
Dokumen Asli
Dalam siaran persnya, BPK menyampaikan hasil Sidang BPK yang digelar pada 3 November 2026 — hari yang sama dengan pengucapan sumpah jabatan dua anggota baru periode 2026–2031 di Mahkamah Agung. Sidang yang dihadiri seluruh anggota dan diputus secara musyawarah mufakat itu merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi BPK. Lewat Keputusan BPK No. 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, sidang menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua, Budi Prijono sebagai Wakil Ketua, serta Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Slamet Edy Purnomo, Khaidir Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Akhsanul Khaq masing-masing sebagai Anggota I, II, III, IV, V, dan VII, berlaku sejak 3 November 2026.
Sidang yang sama juga menetapkan Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas Anggota VI melalui Keputusan BPK No. 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, karena Anggota VI sebelumnya, Fathan Subchi, meninggal dunia pada 25 Oktober 2026. Pembagian tugas dan wewenang para pimpinan diatur mengikuti Tata Kerja BPK dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK No. 4 Tahun 2025. Teks lengkap siaran pers tersedia di situs resmi BPK pada tautan sumber resmi di bawah.
Sumber resmi: https://www.bpk.go.id/siaran-pers/sidang-bpk-putuskan-ketua-wakil-ketua-dan-anggota-bpk/
Caption Instagram
Pimpinan BPK untuk susunan baru sudah ditetapkan.
Lewat Sidang BPK pada 3 November 2026 yang diputus secara musyawarah mufakat, Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua BPK dan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua. Enam anggota lain mengisi kursi Anggota I sampai VII — dan kursi Anggota VI untuk sementara dirangkap Isma Yatun sebagai pelaksana tugas, karena pejabat sebelumnya, Fathan Subchi, wafat pada 25 Oktober 2026.
Berdasarkan Siaran Pers BPK RI, 6 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.bpk.go.id/siaran-pers/sidang-bpk-putuskan-ketua-wakil-ketua-dan-anggota-bpk/
#BPK #AuditNegara #UangNegara #Rilisiana #SiaranPers
Di Instagram
Artikel ini juga terbit sebagai carousel di Instagram @rilisiana.id.
Kontak Media Penerbit
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
| Telepon | (021) 25549000 |
| [email protected] | |
| Alamat | Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
| Situs | bpk.go.id |
Artikel Terkait — Lembaga & Regulator
- Dua Pengawas Uang Negara Resmi Bersumpah — Badan Pemeriksa Keuangan RI, 3 November 2026
- Hilirisasi Harus Adil dan Merata — Badan Riset dan Inovasi Nasional, 5 November 2026
